Sesuai dengan Peraturan Bupati Biak Numfor nomor 25 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Biak Numfor sebagai Berikut :
TUGAS : Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman yang mejadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan;
FUNGSI : Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi :
23 Mei 2025