Tugas Pokok dan Fungsi



TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Sesuai dengan Peraturan Bupati Biak Numfor nomor 25 Tahun 2017 tentang  Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Biak Numfor sebagai Berikut :

TUGAS : Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman yang mejadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan;

FUNGSI : Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai lingkup tugasnya;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan bidang perumahan dan kawasan permukiman.