Header Logo
Perkuat Akurasi Usulan Perumahan 2026, Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman Biak Numfor Sinkronkan Data Bersama Badan Pusat Statistik dan Dinas Sosial

Perkuat Akurasi Usulan Perumahan 2026, Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman Biak Numfor Sinkronkan Data Bersama Badan Pusat Statistik dan Dinas Sosial

Penulis: Admin 4 hari yang lalu

Perkuat Akurasi Usulan Perumahan 2026, Disperkim Biak Numfor Sinkronkan Data Bersama BPS dan Dinas Sosial

BIAK NUMFOR – Dalam upaya memastikan program bantuan perumahan tepat sasaran dan memiliki landasan data yang kuat, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Biak Numfor menggelar rapat koordinasi teknis tingkat tinggi, Kamis (22/1/2026). Pertemuan ini fokus pada penyelarasan data usulan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk tahun anggaran 2026 agar terintegrasi secara nasional.

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Biak Numfor serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Biak Numfor yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas Sosial. Pertemuan lintas instansi ini merupakan langkah strategis untuk meminimalisir ketidaksesuaian data antara usulan daerah dengan pangkalan data pusat.

Sinkronisasi Data DTSEN sebagai Kunci Usulan APBN

Agenda utama dalam pertemuan ini adalah menindaklanjuti adanya indikasi data yang belum sinkron antara pendataan lapangan Disperkim dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sebagaimana diketahui, DTSEN merupakan basis data kemiskinan dan sosial yang dikelola oleh Dinas Sosial sebagai acuan utama pemberian bantuan pemerintah.

Kepala Dinas dan Sekretaris Perumahan dan Kawasan Permukiman Biak Numfor menegaskan bahwa keberhasilan usulan bantuan perumahan ke pemerintah pusat, khususnya yang bersumber dari dana APBN, sangat bergantung pada keakuratan data yang diinput ke dalam sistem nasional.

"Kami tidak ingin ada kesenjangan (gap) yang besar antara usulan perumahan yang kami ajukan dengan data DTSEN yang ada di Dinas Sosial. Oleh karena itu, diperlukan basis data yang akurat dan terintegrasi agar setiap warga yang memang layak menerima bantuan pembangunan rumah tidak terkendala oleh masalah administrasi data di tingkat pusat.

Rencana Penandatanganan MoU Lintas Instansi

Sebagai bentuk komitmen jangka panjang, Disperkim, Dinas Sosial, dan BPS Biak Numfor sepakat untuk segera menindaklanjuti hasil rapat ini melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Kerja sama ini nantinya akan memayungi proses pemutakhiran, pertukaran, dan validasi data masyarakat berdasarkan domisili serta kondisi sosial ekonomi riil di Kabupaten Biak Numfor.

Pihak BPS berperan penting dalam memberikan pendampingan metodologi pendataan, sementara Dinas Sosial memastikan aliran data DTSEN tetap terjaga kualitasnya. Dengan adanya MoU ini, diharapkan seluruh program perumahan rakyat di Biak Numfor memiliki basis data tunggal yang sah dan diakui secara nasional.

Imbauan Penting bagi Masyarakat : Segera Perbarui Dokumen Kependudukan

Selain koordinasi antar-lembaga, rapat tersebut juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keaktifan dokumen kependudukan. Salah satu kendala utama dalam sinkronisasi data DTSEN adalah ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melalui forum ini memberikan catatan tegas kepada seluruh masyarakat untuk:

  1. Melakukan Pembaharuan Data : Segera melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) apabila data pada KTP atau KK tidak sesuai dengan keadaan riil di lapangan.
  2. Pelaporan Kematian : Apabila terdapat anggota keluarga yang telah meninggal dunia, ahli waris atau keluarga wajib segera mengurus akta kematian dan melakukan pembaharuan KK agar data kependudukan tetap up-to-date.
Ketidaksesuaian dokumen kependudukan, seperti data warga yang masih tercantum namun sudah meninggal atau pindah domisili, dapat menghambat proses verifikasi bantuan perumahan. Data yang tidak valid akan secara otomatis tertolak oleh sistem DTSEN, yang berdampak pada gagalnya usulan bantuan bagi rumah tangga tersebut.

Harapan Masa Depan

Melalui langkah sinkronisasi dan kolaborasi ini, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berharap usulan perumahan pada tahun anggaran 2026 dapat terealisasi secara maksimal. Dengan data yang bersih dan terintegrasi, peluang untuk mendapatkan alokasi anggaran dari APBN akan semakin besar, sehingga visi pengentasan rumah tidak layak huni di Biak Numfor dapat tercapai dengan efisien dan tepat sasaran.


Sumber : Humas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Biak Numfor Tanggal : 22 Januari 2026

Info Kontak

Jl. Majapahit No.1, Samofa, Kec. Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua 98111

Copyright © DISPERKIM Kabupaten Biak Numfor