Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (DPKP) merupakan bagian Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor : 4 Tahun 2018 tentang Perubahan pertama Peraturan Daerah nomor 3 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Biak Numfor. Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, sesuai dengan Peraturan Bupati Biak Numfor nomor 17 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Biak Numfor. Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman mempunyai beberapa unit kerja yaitu Bidang Perumahan Rakyat, Bidang Kawasan Permukiman dan Bidang Pertanahan serta Sekretariat