Header Logo

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI 

TUGAS : 
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Perumahan dan Kawasan Permukiman berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati Biak Numfor.

FUNGSI :
  1. Perumusan kebijakan teknis bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan bidang pertanahan.
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan bidang pertanahan.
  4. Pelaksanaan ketatausahaan dinas.
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Biak Numfor sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Berita Terbaru

Info Kontak

Jl. Majapahit No.1, Samofa, Kec. Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua 98111

Copyright © DPKP Kabupaten Biak Numfor